LIMA PULUH KOTA — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebut aktivitas pengerukan material untuk mencari emas masih berlangsung di sepanjang aliran Sungai Batang Kapur.
Warga menyebut jumlah alat berat yang beroperasi mencapai lebih dari 30 unit. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung hampir setiap hari, dengan sejumlah titik lokasi disebut menjadi area pengerukan menggunakan alat berat.
Tak hanya kawasan bantaran sungai, aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI tersebut juga disebut telah menyasar lahan perkebunan masyarakat. Sejumlah pohon dilaporkan ditebang, sementara tanah dan material dikeruk untuk mencari kandungan emas.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan keberlangsungan sumber air masyarakat.
Dampak aktivitas pengerukan juga disebut mulai terlihat pada Sungai Batang Kapur. Air sungai dilaporkan berubah menjadi keruh akibat aktivitas di bagian hulu. Aliran sungai tersebut bahkan disebut terus mengalir hingga wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Jika informasi tersebut benar, persoalan PETI di Galugua bukan lagi sekadar persoalan aktivitas ekonomi ilegal, melainkan telah menyentuh persoalan lingkungan dan pencemaran lintas wilayah.
DPRD SUMBAR: PENGAWASAN BELUM MAKSIMAL
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, mengakui pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal masih belum maksimal.
Menurutnya, persoalan PETI membutuhkan pengawasan yang lebih kuat serta penegakan hukum yang tegas. Pemerintah daerah didorong memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak terus berulang.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya kembali laporan aktivitas PETI dalam skala besar di wilayah Kapur IX.
BUKAN HANYA SOAL EMAS, LINGKUNGAN JADI TARUHAN
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, sebelumnya menyebut aktivitas tambang emas ilegal tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ia juga menyoroti dampak PETI terhadap kerusakan hutan dan lahan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Kerusakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak panjang terhadap kualitas air, ekosistem sungai, hingga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Sejumlah DAS seperti Batanghari, Batahan, Pasaman, Indragiri dan Kampar juga disebut menghadapi persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
KOMITMEN PEMBERANTASAN PETI KINI DITAGIH
Sorotan terhadap PETI Galugua juga muncul di tengah kritik BEM KM UNAND terhadap 60 hari masa jabatan Kapolda Sumbar. Mahasiswa mempertanyakan arah dan konsistensi penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Laporan mengenai masih beroperasinya puluhan alat berat di lokasi yang diduga menjadi kawasan PETI tentu menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat lebih dari 30 alat berat yang beroperasi, publik berhak mendapatkan penjelasan: siapa pemilik alat berat tersebut, siapa yang mengendalikan aktivitasnya, dari mana material hasil tambang dibawa, dan apakah aktivitas tersebut telah terpantau aparat?
Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana aktivitas sebesar itu dapat berlangsung setiap hari jika pengawasan sudah dilakukan?
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Dugaan adanya aktivitas PETI dalam skala besar semestinya segera diverifikasi oleh aparat terkait. Pemeriksaan lapangan, pendataan alat berat, penelusuran pemodal, pemeriksaan izin, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat menjadi langkah yang ditunggu masyarakat.
Termasuk jika nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat, hal tersebut harus diusut secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkepentingan memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar.
Satu hal yang jelas, pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan deklarasi perang terhadap tambang ilegal. Publik ingin melihat bukti nyata di lapangan.
Sebab ketika puluhan alat berat diduga masih bergerak, sungai berubah keruh dan lahan masyarakat terancam rusak, pertanyaan publik pun semakin keras:
Siapa yang sebenarnya mengendalikan aktivitas PETI di Galugua?
Dan yang paling penting, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru ada persoalan pengawasan yang harus dibongkar?
Semua dugaan itu tentu membutuhkan pembuktian melalui investigasi dan penegakan hukum yang transparan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar