TALAMAU, PASAMAN BARAT — Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi menjadi sorotan di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut. Namun, sejauh ini status legalitas kegiatan, pihak yang mengelola, luas area pertambangan, maupun jenis peralatan yang digunakan masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait.
Dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut patut menjadi perhatian serius. Selain menyangkut aspek perizinan, kegiatan pertambangan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, pencemaran air, hingga gangguan terhadap ekosistem apabila dilakukan secara tidak terkendali.
Aparat Diminta Turun ke Lokasi
Munculnya informasi dugaan PETI di Jorong Tombang seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kapolsek Talamau IPTU Fifriki Candra, S.H., M.H., diharapkan dapat memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
Penanganan juga perlu melibatkan instansi terkait di bidang pertambangan dan lingkungan guna memastikan status perizinan serta dampak kegiatan terhadap kawasan sekitar.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang atau pihak tertentu harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah.
Muncul Dugaan "Uang Payung", Perlu Klarifikasi dan Pembuktian
Selain persoalan dugaan PETI, di tengah informasi yang berkembang juga muncul tuduhan bahwa Kapolsek Talamau diduga menerima uang yang disebut-sebut sebagai "uang payung" berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Tuduhan ini merupakan informasi yang serius dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung kepada IPTU Fifriki Candra maupun pihak-pihak yang disebut mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan tersebut.
Jika benar terdapat pemberian uang kepada oknum aparat untuk membiarkan atau melindungi aktivitas pertambangan ilegal, persoalan tersebut tentu harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum.
Publik Menunggu Sikap Tegas
Dugaan PETI bukan persoalan yang dapat dibiarkan berlarut-larut. Jika benar terjadi, aktivitas tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat.
Karena itu, masyarakat menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan emas benar berlangsung di Jorong Tombang, siapa pengelolanya, apakah memiliki izin, serta apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Talamau IPTU Fifriki Candra, S.H., M.H., terkait dugaan aktivitas PETI maupun tuduhan mengenai penerimaan "uang payung" tersebut.
Konfirmasi kepada kepolisian dan instansi terkait akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan kebenaran fakta di lapangan.
(Tim Investigasi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar