PADANG — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memperkuat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Sumatera Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ditreskrimsus Polda Sumbar, serta Hiswana Migas.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara terpadu, salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke sejumlah lembaga penyalur atau SPBU. Langkah ini ditujukan untuk memastikan penyaluran Biosolar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Dalam penguatan pengawasan berbasis digital, Pertamina mencatat sepanjang 2026 telah melakukan pemblokiran dan penghapusan sekitar 5.000 hingga 6.000 data kendaraan yang terindikasi bermasalah. Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan manipulasi QR Code maupun penggunaan STNK ganda dalam transaksi BBM bersubsidi.
Tidak hanya menyasar konsumen, pengawasan juga dilakukan terhadap lembaga penyalur. Hingga September 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatera Barat disebut telah mendapatkan sanksi administratif dan pembinaan akibat ditemukan pelanggaran dalam operasional.
Selain pemberian sanksi, Pertamina juga melakukan restrukturisasi terhadap sejumlah SPBU. Sebanyak enam SPBU telah dilakukan pengambilalihan tata kelola melalui skema kerja sama operasional (KSO) oleh PT Pertamina Retail.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan standar kepatuhan, pelayanan, serta tata kelola penyaluran BBM bersubsidi tetap terjaga.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari komitmen menjaga program Energi Berkeadilan. Melalui penguatan sistem digital, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, penyaluran Biosolar diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
Kolaborasi lintas instansi tersebut sekaligus menjadi langkah preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan alokasi energi bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar