SAWAHLUNTO — Instruksi Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy untuk menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian. Hal itu menyusul adanya dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat yang terpantau di kawasan Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari. Dokumentasi visual yang diterima redaksi pada 5 September 2026 memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar aliran sungai. Kondisi air dalam dokumentasi tampak keruh, sementara material dan perlengkapan kerja terlihat berada di sekitar lokasi.
Dokumentasi lainnya juga memperlihatkan kendaraan berat berada atau melintas di kawasan tersebut pada malam hari.
Meski demikian, keberadaan dokumentasi tersebut belum dapat memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan aktivitas PETI. Jenis kegiatan, status perizinan, identitas pengelola, pemilik lahan maupun pemilik atau pengguna alat berat masih membutuhkan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena muncul setelah Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.
Pada 15 Agustus 2026, Djati menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Kapolda Sumbar, dirinya tidak memberikan kompromi terhadap mafia maupun aktivitas tambang ilegal.
Ia juga telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar beserta jajaran Polres untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Bahkan, Djati menyatakan akan mengevaluasi Kapolsek, Kasat Reskrim hingga Kapolres apabila tidak menjalankan perintah tersebut.
“Kalau tidak dilakukan, saya akan evaluasi mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim dan Kapolresnya. Artinya mereka tidak bekerja dan tidak menindaklanjuti perintah saya,” demikian pernyataan Djati yang diberitakan sejumlah media.
Pernyataan tersebut membuat dugaan aktivitas di Kolok Nan Tuo memiliki konteks yang lebih luas. Apabila nantinya hasil pemeriksaan aparat membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana instruksi Kapolda telah diterjemahkan hingga ke tingkat kewilayahan.
Di Kota Sawahlunto, Polres saat ini dipimpin AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Hingga Agustus 2026, Simon masih tercatat aktif sebagai Kapolres Sawahlunto. Pada 6 Agustus 2026, ia juga masih memimpin serah terima jabatan Kabag SDM dan Kapolsek Barangin.
Namun, munculnya laporan dugaan aktivitas tersebut sama sekali belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran oleh Polres Sawahlunto.
Sebab, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan apakah aparat telah menerima laporan mengenai kegiatan tersebut, melakukan pengecekan ke lokasi, ataupun menemukan adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, langkah yang dinilai penting saat ini adalah melakukan verifikasi secara cepat, objektif dan terbuka.
Polres Sawahlunto perlu memastikan apakah lokasi yang terekam dalam dokumentasi memang berada di kawasan Kolok Nan Tuo. Jika benar, kegiatan apa yang berlangsung di lokasi tersebut? Apakah memiliki perizinan? Siapa pengelola kegiatan dan siapa pemilik atau pengguna alat berat yang berada di lokasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar informasi mengenai dugaan PETI tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan apabila memang terdapat pelanggaran hukum, proses penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Jika kegiatan tersebut legal, aparat dapat memberikan penjelasan mengenai jenis kegiatan serta dasar perizinannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan hukum menjadi konsekuensi yang harus dijalankan.
Terlebih, penanganan PETI dan kejahatan lingkungan sebelumnya telah ditempatkan Kapolda Djati sebagai bagian dari Commander Wish Polda Sumbar. Kebijakan tersebut menempatkan pemberantasan PETI sebagai salah satu fokus yang harus dijalankan jajaran kepolisian.
Instruksi tersebut juga disertai pesan agar jajaran kepolisian tidak memberikan ruang bagi pihak yang membekingi ataupun melindungi aktivitas tambang ilegal. Djati bahkan mengingatkan akan memberikan sanksi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat atau bermain mata dengan pelaku PETI.
Di sisi lain, dugaan aktivitas pertambangan di kawasan sungai juga perlu dilihat dari aspek lingkungan. Apabila terbukti merupakan aktivitas pertambangan ilegal, aparat dan instansi terkait dapat menelusuri kemungkinan dampaknya terhadap aliran sungai, sedimentasi maupun kualitas lingkungan di sekitar lokasi.
Pemeriksaan pun idealnya tidak hanya berhenti pada keberadaan pekerja dan alat berat. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perlu ditelusuri siapa pengelola kegiatan, siapa pemilik alat berat, bagaimana aktivitas tersebut dibiayai, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan.
Sebaliknya, apabila dugaan PETI tidak terbukti, klarifikasi resmi dari pihak terkait tetap penting. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.
Munculnya dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di Kolok Nan Tuo pada akhirnya menjadi momentum untuk menguji konsistensi kebijakan pemberantasan PETI di Sumatera Barat.
Publik kini menunggu langkah Polres Sawahlunto untuk memastikan fakta di lapangan. Apakah dokumentasi tersebut benar menunjukkan aktivitas pertambangan, kegiatan legal lainnya, atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindak.
Sebab, keberhasilan pemberantasan PETI tidak hanya diukur dari ketegasan perintah yang disampaikan pimpinan, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaannya hingga ke lapangan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Sawahlunto, Polda Sumbar, pemilik lahan, pemegang izin, pemilik atau pengguna alat berat maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas dalam pemberitaan ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar