Notification

×

INDEKS BERITA

Tambang Emas Ilegal Sijunjung Diduga Dikendalikan Pemodal Besar, Masyarakat Hanya Dapat “Remah”

30/08/2026 | 00:38 WIB Last Updated 2026-08-29T17:38:34Z

 


SIJUNJUNG — Aktivitas pertambangan emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dinilai tidak lagi semata-mata merupakan aktivitas masyarakat untuk mencari penghidupan.

Di balik pengerukan tanah dan sungai menggunakan alat berat, terdapat dugaan rantai bisnis yang melibatkan pemodal dengan kekuatan modal besar. Bahkan, aktivitas tersebut disebut dapat bertahan karena adanya jaringan pengaman yang membuat praktik pertambangan ilegal terus berlangsung.

Kondisi itu menimbulkan persoalan serius. Di satu sisi, masyarakat yang bekerja di lokasi tambang disebut hanya memperoleh sebagian kecil dari keuntungan. Sementara di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat secara luas.

Peneliti Tambang Emas Ilegal Universitas Andalas, Dewi Anggraini, menilai narasi bahwa masyarakat melakukan aktivitas pertambangan ilegal semata-mata karena alasan ekonomi perlu dilihat secara lebih kritis.

Menurut Dewi, narasi tersebut kerap digunakan untuk menutupi struktur bisnis yang lebih besar di balik aktivitas PETI. Ia menyebut keuntungan terbesar justru berada pada pihak yang memiliki modal dan mengendalikan operasional pertambangan.

Masyarakat penambang skala bawah tidak pernah menikmati keuntungan besar. Mereka hanya mendapatkan remah-remah di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang masif,” ujar Dewi yang juga merupakan Pakar Politik Lokal dan Lingkungan UNAND kepada Sumbarkita, Kamis (27/8/2026).

Dewi menjelaskan, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan menunjukkan kebutuhan modal yang tidak kecil. Karena itu, aktivitas tersebut menurutnya perlu dilihat bukan hanya dari sisi pekerja di lapangan, tetapi juga dari siapa yang menyediakan modal, mengendalikan alat, mengatur produksi, hingga memperoleh keuntungan terbesar dari hasil tambang.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang berada di belakang kegiatan pertambangan serta kemungkinan adanya jaringan yang membuat aktivitas tersebut tetap berjalan.

Dari sisi lingkungan, dampaknya juga tidak dapat dipandang ringan. Pengerukan tanah dan sungai menggunakan alat berat berpotensi mengubah bentang alam, merusak ekosistem sungai, meningkatkan sedimentasi, serta mengancam kualitas sumber air masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat pekerja tambang berada pada posisi paling rentan. Mereka menghadapi risiko keselamatan dan ketidakpastian pendapatan, sementara keuntungan utama dari aktivitas pertambangan diduga mengalir kepada pemilik modal.

Karena itu, penanganan PETI di Sijunjung dinilai tidak cukup hanya dengan menertibkan pekerja yang berada di lokasi tambang. Aparat penegak hukum juga perlu mengusut rantai bisnisnya secara menyeluruh, termasuk sumber modal, pemilik atau pengendali alat berat, pihak yang menampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Jika penindakan hanya berhenti pada pekerja lapangan, persoalan PETI berpotensi terus berulang. Setelah satu lokasi ditertibkan, aktivitas serupa dapat kembali muncul di lokasi lain karena aktor utama yang berada di balik rantai bisnisnya tidak tersentuh.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan pemberantasan PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada masyarakat kecil yang berada di garis depan aktivitas pertambangan.

Sementara itu, upaya pemulihan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan tersebut. Sebab, ketika keuntungan tambang telah dinikmati segelintir pihak, kerusakan lingkungan justru dapat meninggalkan persoalan jangka panjang bagi masyarakat Sijunjung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update