Notification

×

INDEKS BERITA

Sekolah di Padang Beli Aplikasi Modul Ajar Rp3,5 Juta, Dinas Tegaskan Tak Boleh Ada Paksaan

25/08/2026 | 08:59 WIB Last Updated 2026-08-25T01:59:14Z

Padang - Sejumlah sekolah dasar di Kota Padang menggunakan Dana BOS untuk membeli aplikasi modul ajar digital dari CV Mutiara Tech Bukittinggi dengan nilai sekitar Rp3,5 juta per sekolah. Pengadaan aplikasi tersebut mencuat setelah sejumlah kepala sekolah membenarkan adanya pembelian, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menegaskan penggunaan aplikasi tidak bersifat wajib.


Kepala SDN 03 Alai Timur, Anri, S.Pd.I., MA, mengatakan sekolahnya telah membeli aplikasi tersebut menggunakan Dana BOS dan membantah adanya pungutan kepada guru.


“Tidak ada dari guru, dana sebesar Rp3,5 juta itu kita ambilkan semua dari dana BOS, dan secara aturan tidak masalah,” kata Anri, Senin (24/8/2026).


Hal serupa disampaikan Kepala SDN 24 Ujung Gurun, Lusi Angrainy, S.Pd. Menurutnya, pembayaran Rp3,5 juta digunakan untuk dua semester dan tidak dibebankan kepada guru.


“Sekolah tidak dipaksa, siapa yang mau ambil saja. Setahu saya bukan seluruh sekolah,” ujarnya.


Kepala SDN 05 Padang Pasir, Maizonia, S.Pd., juga membenarkan penggunaan Dana BOS untuk membeli aplikasi tersebut. Ia menilai aplikasi membantu guru memperoleh bahan ajar secara lebih cepat.


Sementara Ketua K3S Kecamatan Padang Barat, Nensi Suspita, S.Pd., menegaskan aplikasi modul ajar digital tersebut tidak wajib digunakan oleh sekolah.


“Penggunaan aplikasi modul ajar digital di sekolah tidak wajib. Sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing,” katanya.


Direktur CV Mutiara Tech Bukittinggi, Abdul Hutasuhut, membantah adanya persoalan dalam pengadaan aplikasi tersebut. Ia menyebut hingga kini sekitar 30 sekolah SD dan SMP telah membeli aplikasi dengan nilai Rp3,5 juta per sekolah.


Menurut Abdul, program tersebut ditawarkan untuk membantu guru mengurangi pekerjaan administratif dan telah disesuaikan dengan ketentuan penggunaan Dana BOS.


“Yang berminat dan merasa terbantu dengan tugasnya silakan. Tidak melanggar juknis BOS,” ujarnya.


Ia juga mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang hanya memfasilitasi sosialisasi program kepada kepala sekolah, sedangkan keputusan pembelian berada di tangan masing-masing sekolah.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, membenarkan adanya sejumlah sekolah yang menggunakan aplikasi tersebut. Namun ia menegaskan tidak boleh ada sekolah maupun guru yang dipaksa membeli.


“Sekolah tidak diwajibkan, tidak boleh dipaksakan. Saya melarang guru saya dipaksa,” tegas Yopi.


Menurutnya, sekolah yang memiliki anggaran dan membutuhkan aplikasi tersebut diperbolehkan melakukan pembelian menggunakan Dana BOS. Namun proses pengadaan harus mengikuti mekanisme yang berlaku melalui SIPLah.


Di sisi lain, penggunaan Dana BOS untuk membeli aplikasi tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Yang menjadi titik penting adalah apakah pembelian tersebut telah direncanakan dalam RKAS/ARKAS, sesuai ketentuan BOSP, dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang benar, serta tidak ada intervensi atau pengarahan kepada sekolah untuk membeli dari penyedia tertentu.


Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP juga melarang pemerintah daerah memaksa atau mengarahkan satuan pendidikan membeli barang atau jasa menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pihak tertentu.


Karena itu, transparansi mengenai jumlah sekolah yang membeli, mekanisme sosialisasi, proses transaksi melalui SIPLah, pencantuman dalam RKAS/ARKAS, serta bukti bahwa pembelian dilakukan secara sukarela menjadi penting untuk memastikan pengadaan aplikasi tersebut benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi dan bebas dari intervensi.


Tim ASANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update