Notification

×

INDEKS BERITA

Kapolres Padang Panjang Pimpin Pengungkapan Sabu di Aia Angek, Satu Pria 51 Tahun Diamankan

27/08/2026 | 15:22 WIB Last Updated 2026-08-27T08:22:26Z

PADANG PANJANG — Upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali membuahkan hasil.


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.



Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).



Konferensi pers itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang Panjang serta jajaran pejabat utama Polres Padang Panjang.



Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jorong Kayu Tanduak.



Informasi itu diterima personel Satresnarkoba pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.


Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 00.30 WIB mengamankan seorang pria berinisial F, 51 tahun, yang merupakan warga setempat.



Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan dua orang masyarakat.



Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu, masing-masing terdiri atas dua paket besar dan satu paket kecil yang dikemas menggunakan plastik bening.



Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. 



Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, satu buah sendok, alat bong yang masih tersambung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, satu kantong kain, serta satu unit telepon genggam.



F dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.



“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Rahmad Deddy.



Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.



Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan aparat.


Partisipasi masyarakat menjadi mata dan telinga penting bagi kepolisian dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkotika.



“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Wisnu Hadi.



Saat ini, F beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polres Padang Panjang. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Satu informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika. Pesannya jelas: perang terhadap narkoba tidak berhenti di balik meja penyidikan, tetapi dimulai dari keberanian masyarakat untuk melapor. (Qn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update