SOLOK SELATAN – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Tim Trisula Polres Solok Selatan melakukan penertiban di sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat, kini muncul informasi bahwa alat berat diduga kembali beroperasi di Jorong Tanah Galo, Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Sebelumnya, Tim Trisula Polres Solok Selatan dilaporkan melakukan razia di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI pada 4 Agustus 2026. Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pekerja. Namun, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang dan kemudian melakukan tindakan penertiban.
Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan memasang garis polisi serta memusnahkan asbuk atau kotak penyaring emas yang ditemukan di lokasi.
Perkembangan berikutnya kembali mencuat setelah pada 10 Agustus 2026 muncul informasi dari sumber yang disebut sebagai sumber istimewa bahwa alat berat diduga masih melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan Jorong Tanah Galo.
“Ia benar, sampai hari ini alat berat masih beraktivitas menambang emas di Jorong Tanah Galo, Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan,” demikian keterangan sumber yang dikutip Newslan.id pada 10 Agustus 2026.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, sebelumnya Polres Solok Selatan telah melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Sungai Bangko pada 4 Agustus 2026.
Polres Solok Selatan sebelumnya juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang diduga rawan aktivitas pertambangan ilegal. Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., M.H., disebut menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.
Munculnya informasi mengenai dugaan kembalinya aktivitas alat berat di Jorong Tanah Galo pun memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Di antaranya, apakah lokasi tersebut telah kembali diperiksa setelah adanya informasi terbaru, siapa pihak yang mengelola kegiatan, siapa pemilik atau pengguna alat berat, serta apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.
Selain itu, publik juga menunggu penjelasan mengenai berapa unit alat berat yang diduga beroperasi dan apakah aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan maupun mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Konfirmasi kepada Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi juga telah diarahkan kepada sejumlah pejabat kepolisian yang berkaitan langsung dengan penanganan persoalan PETI tersebut.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy sebelumnya telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas di wilayah Sangir serta komitmen Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Namun, hingga informasi tersebut diberitakan, belum diperoleh jawaban.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. Pesan konfirmasi yang dikirim pada 10 Agustus 2026 disebut belum dibaca dan belum mendapat balasan.
Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diarahkan kepada Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi terkait dugaan kembali beroperasinya alat berat di Jorong Tanah Galo.
Dengan demikian, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kapolda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar maupun Kapolres Solok Selatan mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut serta langkah hukum yang telah dilakukan apabila dugaan aktivitas PETI itu terbukti.
Aspek Hukum
Dari sisi hukum, apabila penyidik nantinya menemukan dan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan pasal tersebut tentunya harus berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti serta status perizinan kegiatan pertambangan yang bersangkutan.
Selain persoalan perizinan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, ketentuan hukum lingkungan juga dapat dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Namun demikian, sampai adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian resmi, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab secara terang, mulai dari siapa pengelola lokasi, siapa pemilik atau pengguna alat berat, apakah kegiatan tersebut memiliki izin, berapa unit alat berat yang beroperasi, apakah aktivitas benar kembali berjalan setelah penertiban, hingga apakah aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menguji informasi yang berkembang di lapangan dengan keterangan resmi aparat penegak hukum. Hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap jawaban atau keterangan resmi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar