PADANG PARIAMAN — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pelangsiran atau pengisian berulang Bio Solar bersubsidi kembali terpantau di SPBU Pertamina Nomor 13.255.523 atau SPBU BIM, Jalan Akses Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Aktivitas tersebut dilaporkan terpantau pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.06 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat sejumlah kendaraan, termasuk kendaraan jenis truk boks, berada di sekitar area SPBU dan diduga sedang menunggu giliran melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran disebut hampir setiap hari terlihat berada di sekitar SPBU sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari masyarakat yang belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengisian maupun distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, salah satu pola yang diduga terjadi adalah kendaraan keluar dari SPBU setelah melakukan pengisian, kemudian menuju lokasi tertentu sebelum diduga memindahkan sebagian BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken. Kendaraan tersebut selanjutnya disebut kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian.
Informasi mengenai pola tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Pembuktiannya membutuhkan penyelidikan, termasuk penelusuran pergerakan kendaraan serta pemeriksaan data transaksi pengisian BBM.
Lebih jauh, sumber yang sama menduga BBM bersubsidi yang telah dipindahkan ke dalam jeriken kemudian diperjualbelikan kepada pihak tertentu dan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Sumatera Barat hingga disebut-sebut didistribusikan ke wilayah Provinsi Jambi.
Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan tujuan maupun pihak yang menerima BBM tersebut. Oleh sebab itu, informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan resmi oleh aparat dan instansi yang memiliki kewenangan.
Pernah Menjadi Sorotan
Berdasarkan penelusuran redaksi, SPBU BIM 13.255.523 sebelumnya juga beberapa kali menjadi sorotan di media sosial maupun media online terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi.
Meski demikian, berbagai klaim yang beredar di ruang publik tidak seluruhnya dapat diverifikasi secara independen. Redaksi tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi tersebut sebagai fakta dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Karena itu, aparat penegak hukum maupun instansi terkait dinilai perlu melakukan pendalaman secara objektif apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Data Transaksi dan CCTV Perlu Diperiksa
Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polda Sumatera Barat, Polres Padang Pariaman, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan, serta pola pengisian berulang di SPBU tersebut.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kendaraan yang terlihat di lokasi memang melakukan pengisian secara normal sesuai ketentuan atau terdapat pola pengisian yang menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, proses hukum tentunya harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM diatur antara lain dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana dan penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan, informasi dari sejumlah narasumber, dan hasil penelusuran redaksi. Informasi yang belum terverifikasi disajikan sebagai dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang bagi pihak pengelola SPBU BIM, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau bantahan resmi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar