LIMAPULUH KOTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Seorang pedagang berinisial S-H (50), warga Jorong Sialang Atas, Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut ratusan liter Biosolar menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 620 liter Biosolar yang dikemas dalam 21 jeriken. Untuk menyamarkan keberadaan BBM, seluruh jeriken tersebut ditutup menggunakan karpet dan ditempatkan di bagian tengah hingga belakang kendaraan.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres 50 Kota pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang digunakan S-H di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 21 jeriken yang berisi total 620 liter Biosolar. Muatan tersebut berada di bagian tengah hingga belakang mobil dan ditutup dengan karpet untuk mengelabui petugas.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP M. Indra Prakoso, didampingi KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga dan Kanit Tipidter IPDA Bayu JF, membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres 50 Kota, kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, Rabu (12/8/2026).
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap S-H guna mendalami asal-usul BBM tersebut, tujuan pengangkutan, serta dugaan modus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik pengangkutan maupun penimbunan secara tidak sah berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
Polres 50 Kota menegaskan akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyaluran maupun penggunaan BBM bersubsidi.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 620 liter Biosolar dalam 21 jeriken beserta satu unit mobil Mitsubishi Xpander diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar