SOLOK SELATAN — Polisi merazia lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (21/8/2026).
Razia tersebut dilakukan jajaran Polres Solok Selatan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan personel diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima polisi dari warga.
Namun, upaya menuju lokasi tidak mudah. Tim kepolisian harus menempuh perjalanan menggunakan perahu motor yang oleh masyarakat setempat disebut timpek, terutama untuk melewati arus sungai yang cukup deras menuju kawasan pertambangan.
Setibanya di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
“Di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan saat petugas tiba. Namun, ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas penambangan,” kata Yogie.
Temuan tersebut menjadi perhatian polisi untuk ditindaklanjuti. Aparat akan mendalami informasi masyarakat serta keberadaan fasilitas yang ditemukan di lokasi guna memastikan apakah kawasan tersebut sebelumnya memang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain berpotensi melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Razia ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat dalam mengawasi aktivitas pertambangan ilegal yang masih diduga berlangsung di wilayah Solok Selatan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar