LIMA PULUH KOTA — Aktivitas pertambangan batu gamping di Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, menjadi perhatian setelah adanya pengaduan masyarakat yang mempertanyakan kesesuaian lokasi kegiatan pertambangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin usaha pertambangan (IUP).
Pengadu bernama Maidi menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara lokasi pengambilan material dengan lokasi yang tercantum dalam IUP milik PT Halaban Bumi Mineral.
Menurut Maidi, kawasan yang menjadi sorotan berada di Bukit Batu Ngalau Kasame. Ia menduga terdapat perbedaan antara nama maupun lokasi kawasan tersebut dengan Bukit Batu Ngalau Gunciang Payo yang disebut tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan.
Maidi juga menyebut terdapat sejumlah aktivitas pertambangan yang terekam dalam video yang disampaikannya sebagai bagian dari pengaduan. Dalam keterangannya, aktivitas pada video pertama dikaitkan dengan PT Halaban Bumi Mineral. Sementara video lainnya, menurut pengadu, memperlihatkan aktivitas pertambangan lain di kawasan bukit batu yang sama dan diduga menggunakan alat berat.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai batas wilayah izin, kesesuaian nama lokasi, serta titik koordinat aktual tempat pengambilan material.
Berdasarkan data perizinan yang ditampilkan dalam pengaduan, PT Halaban Bumi Mineral tercatat memiliki IUP Operasi Produksi batu gamping dengan Kode WIUP 2113075442016029, luas wilayah 19,97 hektare, dan Nomor Izin 1630/1/IUP/PMDN/2021.
Pengadu meminta agar pihak berwenang melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap lokasi kegiatan pertambangan untuk memastikan apakah aktivitas pengambilan material berada di dalam wilayah IUP sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Namun demikian, dugaan yang disampaikan tersebut masih sebatas pengaduan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen IUP, peta dan koordinat WIUP, titik lokasi kegiatan, serta pengecekan langsung di lapangan.
Verifikasi juga penting untuk mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang terlihat dalam dokumentasi tersebut dilakukan oleh pemegang IUP yang bersangkutan atau terdapat pihak lain yang melakukan kegiatan di kawasan tersebut.
Selain itu, pihak terkait perlu memastikan status lahan, batas wilayah pertambangan, serta legalitas penggunaan alat berat dan kegiatan pengambilan material di lokasi yang dipersoalkan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi PT Halaban Bumi Mineral, Pemerintah Nagari Halaban, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan.
Pengaduan masyarakat tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara terbuka, terukur, dan berdasarkan pemeriksaan dokumen serta fakta di lapangan, sehingga persoalan mengenai aktivitas pertambangan batu gamping di Halaban dapat memperoleh kejelasan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar