Notification

×

INDEKS BERITA

AJPLH Minta Pemerintah Periksa Aktivitas Tambang CV Putra Idola di Pesisir Selatan

25/08/2026 | 18:44 WIB Last Updated 2026-08-25T11:44:23Z

 


PESISIR SELATAN — Aktivitas pertambangan di Kabupaten Pesisir Selatan kembali mendapat sorotan. Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari sisi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ketua AJPLH, Soni, mengatakan pembangunan dan investasi di Kabupaten Pesisir Selatan tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, setiap kegiatan usaha, termasuk sektor pertambangan, harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Soni merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan penting dalam memastikan kegiatan pembangunan dan usaha berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan yang berkelanjutan wajib memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, AJPLH menyampaikan persoalan tersebut melalui pemberitaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan pertambangan.

Menurut Soni, sorotan terhadap aktivitas pertambangan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Pemerintah diminta turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan.

“Kami berharap laporan dan sorotan publik ini tidak hanya menjadi perdebatan. Harus ada pemeriksaan lapangan dan evaluasi terhadap aktivitas tambang,” katanya.

Jangan Tunggu Bencana

Soni menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, potensi kerusakan lingkungan, atau kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, pemerintah diminta segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Ia mengingatkan, langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan menunggu terjadinya bencana atau dampak yang lebih besar.

“Kalau memang terbukti menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan, jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi bencana. Lebih baik dilakukan evaluasi sejak sekarang,” tuturnya.

AJPLH juga menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila tidak terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai dari pemerintah maupun instansi terkait.

Soni menyebut organisasi yang dipimpinnya membuka kemungkinan menggunakan hak gugat organisasi atau legal standing apabila ditemukan persoalan lingkungan yang dinilai tidak ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

“Kalau tidak ada tindakan atau evaluasi, AJPLH siap menempuh jalur hukum melalui gugatan hak gugat organisasi atau legal standing,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pengelola tambang, CV Putra Idola, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.

Status perizinan, dokumen lingkungan, serta hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak berwenang. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update